Selasa, 10 Maret 2026

Rokok Ilegal Gorontalo

Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto

Pengungkapan rokok ilegal di wilayah ini sesuai temuan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Lau

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Gorontalo bersama tim gabungan baik Polri maupun TNI serta aparat hukum lainnya. Sitaan ini dipamerkan pada konferensi pers, Senin (09/12/2024). 

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Gorontalo terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap penerimaan negara. 

Total 387 Batang Rokok

Perlu diketahui, setidaknya 387.500 batang rokok ilegal telah disita Bea Cukai Gorontalo terhitung sejak Januari 2024. 

Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Senin (9/12/24).

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyampaikan bahwa upaya penindakan ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp317.827.900.

Dalam laporannya, Ade menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, telah melaksanakan 13 operasi gabungan sepanjang tahun ini. 

Penindakan tersebut berhasil mengamankan 42 kasus peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Gorontalo. 

Pada periode 2 hingga 5 Desember 2024, operasi bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menyita sebanyak 208.680 batang rokok ilegal. 

Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan agar tidak beredar kembali di pasar.

“Upaya penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, kami juga berupaya untuk menjaga agar industri rokok yang sah tetap beroperasi dengan baik,” ujar Ade Zirwan.

Ade juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar rokok yang beredar adalah yang sah dan terdaftar,” tambahnya.

Ia juga berharap agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonominya.

Adapun penindakan terhadap rokok ilegal ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan cukai Indonesia, serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan.  (*)    

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved