Rokok Ilegal Gorontalo
Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto
Pengungkapan rokok ilegal di wilayah ini sesuai temuan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Lau
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sitaan-ini-dipamerkan-pada-konferensi-pers-Senin-09122024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kecamatan Limboto mencatat rekor sebagai wilayah dengan kasus peredaran rokok ilegal terbesar di Gorontalo.
Pengungkapan rokok ilegal di wilayah ini sesuai temuan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal).
Perlu diketahui, operasi gabungan pada 2-5 Desember 2024 ini berhasil menyita 208.680 batang rokok ilegal, yang 201.400 batang ditemukan di Limboto.
"Dari total barang bukti yang kami amankan, Limboto menjadi penyumbang terbesar, yaitu 201.400 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo pada Senin (9/12/2024).
Ade menjelaskan bahwa penyitaan di Limboto berawal dari penangkapan 6.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan ke rumah salah satu pelaku berinisial D, yang menjadi tempat penyimpanan utama.
"Di lokasi tersebut, kami berhasil menyita tambahan 195.400 batang rokok ilegal yang disembunyikan di rumah pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 7 Desember 2024 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.
Selain Limboto, operasi ini juga menjangkau dua kecamatan lainnya, yakni Bongomeme dan Telaga.
Di Bongomeme, tim berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran.
Sementara itu, di Telaga, tim menyita 3.120 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai melalui metode controlled delivery.
Ade mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk berlabel pita cukai asli dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai atau APH terdekat.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat bersama masyarakat, kami optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan demi mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pengamanan penerimaan negara," ujar Ade.
Dalam dua tahun terakhir, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 79 penindakan terkait rokok ilegal.
Secara keseluruhan, sebanyak 490.820 batang rokok ilegal telah disita sepanjang tahun 2023-2024.
"Dari total barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp317.827.900. Ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Ade.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Gorontalo terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap penerimaan negara.
Total 387 Batang Rokok
Perlu diketahui, setidaknya 387.500 batang rokok ilegal telah disita Bea Cukai Gorontalo terhitung sejak Januari 2024.
Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Senin (9/12/24).
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyampaikan bahwa upaya penindakan ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp317.827.900.
Dalam laporannya, Ade menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, telah melaksanakan 13 operasi gabungan sepanjang tahun ini.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan 42 kasus peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Gorontalo.
Pada periode 2 hingga 5 Desember 2024, operasi bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menyita sebanyak 208.680 batang rokok ilegal.
Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan agar tidak beredar kembali di pasar.
“Upaya penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, kami juga berupaya untuk menjaga agar industri rokok yang sah tetap beroperasi dengan baik,” ujar Ade Zirwan.
Ade juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar rokok yang beredar adalah yang sah dan terdaftar,” tambahnya.
Ia juga berharap agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonominya.
Adapun penindakan terhadap rokok ilegal ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan cukai Indonesia, serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.