Berita Nasional
Proyek PLTU Mangkrak Rp1,3 T: Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang sempat digadang-gadang sebagai penguat pasokan energi nasional
TRIBUNGORONTALO.COM — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang sempat digadang-gadang sebagai penguat pasokan energi nasional kini berubah menjadi perkara korupsi bernilai jumbo.
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk nama-nama besar dari lingkaran bisnis dan BUMN.
Di antara mereka, tercatat eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, masing-masing berinisial RR dan HYL, yang diduga turut berperan dalam pengaturan proyek.
Polri menyebut ada permufakatan di antara para tersangka yang menyebabkan proyek mangkrak selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018.
Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun, terdiri dari 64,4 juta dolar AS dan Rp323,1 miliar dalam rupiah.
Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dengan PT Bakti Reka Nusa (BRN), perusahaan konstruksi yang berada di bawah Haka Group.
Haka Group merupakan holding bisnis yang dipimpin langsung oleh Halim Kalla, dengan portofolio usaha yang mencakup energi, otomotif, konstruksi, komunikasi, hingga perhotelan.
Nama Halim Kalla selama ini dikenal luas di dunia usaha, termasuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Entrepreneur Indonesia (Keind).
Kini, keterlibatannya dalam proyek PLTU Kalbar yang gagal beroperasi menempatkan gurita bisnisnya dalam sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Beberapa perusahaan lain yang dimiliki Halim Kalla di bawah Haka Group antara lain:
PT Haka Buton Energy (energi listrik)
PT Haka Motor (motor dan kendaraan listrik)
PT Intim Wira Energy (migas)
PT Makassar Raya Motors (distributor Daihatsu di Makassar)
Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Notifikasi 'Tidak Memenuhi Syarat' saat Daftar Magang di SIAPkerja: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
KJP Plus Oktober 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran Dana per Jenjang |
![]() |
---|
TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.