PPPK 2025

Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN

Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
by chatGPT
PPPK - Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian para honorer yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali meningkat. 

Sebagian besar dari mereka menunggu kabar resmi mengenai Surat Keputusan (SK) yang menjadi tanda sah pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kontrak paruh waktu. 

Namun, hingga kini, masih banyak peserta yang mempertanyakan kapan SK tersebut akan benar-benar diterbitkan.

Kondisi ini memunculkan beragam respons dari para calon ASN, mulai dari rasa antusias menanti kepastian hingga kekhawatiran terkait status mereka yang masih berstatus honorer. 

Di tengah dinamika tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses administrasi dan verifikasi data masih berlangsung, sehingga penetapan SK belum bisa dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari BKN dan Kantor Regional terkait wilayah masing-masing. 

Proses ini memastikan bahwa setiap calon PPPK Paruh Waktu mendapatkan data yang akurat dan sah secara hukum, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang bisa mempengaruhi hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai pemerintah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi dan menegaskan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal penetapan penyerahan surat penting tersebut.

Pasalnya, menutur BKN yang dibagikan dalam unggahan pada akun resminya terakhir kali pada Senin, (29/9/2025) lalu, menerangkan bahwa proses penetapan NI PPPK masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun vertikal.

Hal ini justru menambah kekhawatiran peserta yang masih berstatus Honorer, sebab meskipun BKN telah berulang kali menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses administrasi kepegawaian.

BKN dalam hal ini menegaskan jika akan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengelola manajemen ASN, yang melibatkan verifikasi data dan legalitas calon pegawai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkup instansi daerah.

Pihak BKN mengimbau agar para honorer tersebut tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan.

Kandidat diminta untuk mengecek informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved