Selasa, 3 Maret 2026

PPPK 2025

Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN

Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN
by chatGPT
PPPK - Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini! 

Imbauan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi dan penyerahan SK bagi pegawai daerah mungkin akan berbeda dan harus dipantau langsung di tingkat regional.

Dengan demikian, para honorer yang telah lulus seleksi diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN dengan memprioritaskan pemantauan kanal informasi resmi Kantor Regional BKN agar segera mendapat SK pengangkatan.

Di samping itu, isu tentang masih ada seleksi yang berlangsung di beberapa daerah, yang juga mempengaruhi jadwal penerbitan SK, tidaklah benar adanya.

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, di mana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait.

PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Selain itu, PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. 

Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapa pun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.

Di samping itu, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 

Berikut bunyi dari aturan tersebut:

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved