THR 2026
Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-memegang-uang.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menegaskan perusahaan swasta dan mitra ojol harus membayar THR tanpa cicilan, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja minimal setahun, dan proporsional bagi yang kurang dari setahun
- THR harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H/2026, agar pekerja punya waktu cukup memenuhi kebutuhan pokok dan rencana mudik
- Kemenaker menerbitkan surat edaran resmi, meminta gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di daerah untuk mengawasi kepatuhan perusahaan
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di seluruh penjuru tanah air menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Pemerintah secara resmi memberikan instruksi tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah momentum hari raya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba mencicil pembayaran hak tahunan ini. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sudah memungkinkan bagi sektor usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut secara sekaligus.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya adalah wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pasang badan untuk melindungi hak-hak buruh dan pekerja lapangan.
Selain kewajiban bayar penuh, pemerintah juga menetapkan tenggat waktu yang ketat. Pembayaran THR paling lambat harus sudah masuk ke rekening pekerja pada H-7 Lebaran.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk membelanjakan kebutuhan pokok sebelum hari raya tiba. Jika pembayaran dilakukan terlalu mepet, dikhawatirkan distribusi logistik dan konsumsi rumah tangga tidak berjalan optimal.
Langkah ini juga dipandang sebagai strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional. Dengan cairnya THR tepat waktu, roda ekonomi di daerah-daerah diperkirakan akan berputar lebih kencang.
Airlangga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan besar maupun menengah memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi aturan ini.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kategori pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal seperti mitra ojek online.
Khusus untuk pengemudi ojek online, pengumuman ini menjadi angin segar yang telah lama dinanti. Status mereka sebagai mitra seringkali membuat hak THR menjadi area abu-abu di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pada tahun 2026 ini, pemerintah mempertegas posisi para pengemudi ojol agar tetap mendapatkan perhatian khusus dalam skema tunjangan hari raya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.
Secara teknis, Airlangga menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah satu bulan upah. Perhitungan ini sudah menjadi standar baku yang tidak boleh dikurangi oleh pihak pemberi kerja.
Bagi pekerja yang masa baktinya masih di bawah satu tahun, mereka tetap berhak mendapatkan THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan yang telah mereka jalani di perusahaan tersebut.