Senin, 9 Maret 2026

THR 2026

Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Freepik
THR OJOL -- Ilustrasi wanita memegang uang. Pemerintah menetapkan THR ojol dan karyawan swasta. 

Kedua, pemerintah daerah wajib mengantisipasi adanya keluhan atau aduan dari pekerja. Sengketa terkait THR seringkali muncul akibat ketidaksamaan persepsi antara pengusaha dan buruh.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini akan menjadi garda terdepan dalam melayani konsultasi terkait THR.

Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertanya, tetapi juga memiliki fungsi penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran nyata, Satgas memiliki wewenang untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Layanan aduan ini juga sudah terintegrasi secara digital melalui portal resmi di thr.kemnaker.go.id. Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi bisa melapor secara daring dengan mudah dan aman.

Pemerintah berharap dengan adanya sistem pemantauan yang terintegrasi ini, tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan THR 2026.

Keberadaan ojol dalam narasi THR tahun ini menunjukkan pergeseran positif dalam perlindungan tenaga kerja ekonomi digital. Pemerintah mulai melihat pentingnya jaring pengaman sosial bagi pekerja platform yang jumlahnya jutaan orang.

Dampak ekonomi dari kebijakan ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pekerja di kota besar, tapi juga sampai ke pelosok desa melalui aliran uang mudik. Konsumsi di sektor ritel, transportasi, dan pangan diprediksi akan melonjak tajam.

Airlangga Hartarto optimistis bahwa dengan suntikan Rp124 triliun ke pasar, ekonomi Indonesia akan tetap resilien di tengah tantangan global. Konsumsi domestik tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional.

Bagi para pengusaha, pemerintah menjanjikan kemudahan koordinasi jika terdapat kendala teknis dalam penghitungan. Namun, kendala finansial diharapkan tidak menjadi alasan untuk memangkas hak pekerja.

Pihak kepolisian dan aparat terkait juga diimbau untuk menjaga kondusivitas selama periode pembagian THR. Hal ini untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Menjelang penutupan konferensi pers, pemerintah mengajak semua pihak untuk menyambut Idulfitri dengan semangat kebersamaan. Pembayaran THR yang lancar adalah salah satu bentuk nyata dari kerukunan hubungan industrial.

Dengan diumumkannya kebijakan ini sejak awal Maret, perusahaan diharapkan memiliki waktu satu bulan penuh untuk mempersiapkan arus kas mereka. Perencanaan keuangan yang matang akan menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved