THR 2026
Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-memegang-uang.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menegaskan perusahaan swasta dan mitra ojol harus membayar THR tanpa cicilan, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja minimal setahun, dan proporsional bagi yang kurang dari setahun
- THR harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H/2026, agar pekerja punya waktu cukup memenuhi kebutuhan pokok dan rencana mudik
- Kemenaker menerbitkan surat edaran resmi, meminta gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di daerah untuk mengawasi kepatuhan perusahaan
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di seluruh penjuru tanah air menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Pemerintah secara resmi memberikan instruksi tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah momentum hari raya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba mencicil pembayaran hak tahunan ini. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sudah memungkinkan bagi sektor usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut secara sekaligus.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya adalah wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pasang badan untuk melindungi hak-hak buruh dan pekerja lapangan.
Selain kewajiban bayar penuh, pemerintah juga menetapkan tenggat waktu yang ketat. Pembayaran THR paling lambat harus sudah masuk ke rekening pekerja pada H-7 Lebaran.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk membelanjakan kebutuhan pokok sebelum hari raya tiba. Jika pembayaran dilakukan terlalu mepet, dikhawatirkan distribusi logistik dan konsumsi rumah tangga tidak berjalan optimal.
Langkah ini juga dipandang sebagai strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional. Dengan cairnya THR tepat waktu, roda ekonomi di daerah-daerah diperkirakan akan berputar lebih kencang.
Airlangga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan besar maupun menengah memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi aturan ini.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kategori pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal seperti mitra ojek online.
Khusus untuk pengemudi ojek online, pengumuman ini menjadi angin segar yang telah lama dinanti. Status mereka sebagai mitra seringkali membuat hak THR menjadi area abu-abu di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pada tahun 2026 ini, pemerintah mempertegas posisi para pengemudi ojol agar tetap mendapatkan perhatian khusus dalam skema tunjangan hari raya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.
Secara teknis, Airlangga menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah satu bulan upah. Perhitungan ini sudah menjadi standar baku yang tidak boleh dikurangi oleh pihak pemberi kerja.
Bagi pekerja yang masa baktinya masih di bawah satu tahun, mereka tetap berhak mendapatkan THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan yang telah mereka jalani di perusahaan tersebut.
"Jadi perhitungannya adil; yang sudah setahun dapat gaji utuh satu bulan, yang kurang dari setahun dihitung proporsional," jelas Airlangga lebih lanjut.
Pemerintah memprediksi nilai total THR yang akan beredar di sektor swasta mencapai angka yang sangat fantastis. Berdasarkan data terkini dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat secara resmi.
Dari jumlah kepesertaan tersebut, diperkirakan perputaran uang melalui THR sektor swasta akan menyentuh angka Rp124 triliun. Angka ini diyakini mampu memberikan stimulus besar bagi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2026.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
Mekanisme Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut bersuara mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai landasan hukum utama.
Surat edaran tersebut berisi pedoman lengkap mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja dan buruh di perusahaan. Dokumen ini menjadi rujukan resmi bagi seluruh pemilik usaha di Indonesia.
Yassierli juga telah menginstruksikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menyosialisasikan isi surat edaran tersebut. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan di wilayah administratif masing-masing.
Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada perusahaan yang "nakal" atau mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR. Menaker menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dua regulasi ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak finansial pekerja menjelang hari besar keagamaan.
Dalam penjelasannya, Menaker merinci bahwa cakupan penerima THR mencakup pekerja dengan berbagai status kontrak. Baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Pemerintah tidak membedakan status kepegawaian selama hubungan kerja tersebut sah secara hukum. "Semua buruh yang memiliki hubungan kerja berhak atas tunjangan ini," tegas Yassierli.
Meskipun batas akhir adalah H-7, pemerintah tetap mengimbau agar perusahaan yang memiliki kondisi finansial sehat untuk membayarkan THR lebih awal. Pembayaran lebih awal akan membantu mengurai kepadatan arus transaksi perbankan menjelang Lebaran.
Selain itu, pembayaran lebih awal juga memberikan ketenangan batin bagi para pekerja dalam merencanakan mudik atau belanja keluarga. Hal ini dianggap sebagai bentuk manajemen SDM yang baik dari pihak perusahaan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Kemenaker juga merinci tata cara perhitungan manual bagi pekerja harian lepas. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan perhitungan bagi mereka yang upahnya fluktuatif setiap bulan.
Menaker kembali menegaskan poin yang paling krusial: THR wajib dibayar penuh. "Kami tegaskan sekali lagi, perusahaan dilarang keras mencicil THR kepada karyawannya," ucapnya dengan nada serius.
Untuk mengawal kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Hal pertama adalah memastikan sosialisasi sampai ke tingkat manajemen perusahaan paling bawah.
Kedua, pemerintah daerah wajib mengantisipasi adanya keluhan atau aduan dari pekerja. Sengketa terkait THR seringkali muncul akibat ketidaksamaan persepsi antara pengusaha dan buruh.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini akan menjadi garda terdepan dalam melayani konsultasi terkait THR.
Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertanya, tetapi juga memiliki fungsi penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran nyata, Satgas memiliki wewenang untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Layanan aduan ini juga sudah terintegrasi secara digital melalui portal resmi di thr.kemnaker.go.id. Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi bisa melapor secara daring dengan mudah dan aman.
Pemerintah berharap dengan adanya sistem pemantauan yang terintegrasi ini, tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan THR 2026.
Keberadaan ojol dalam narasi THR tahun ini menunjukkan pergeseran positif dalam perlindungan tenaga kerja ekonomi digital. Pemerintah mulai melihat pentingnya jaring pengaman sosial bagi pekerja platform yang jumlahnya jutaan orang.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pekerja di kota besar, tapi juga sampai ke pelosok desa melalui aliran uang mudik. Konsumsi di sektor ritel, transportasi, dan pangan diprediksi akan melonjak tajam.
Airlangga Hartarto optimistis bahwa dengan suntikan Rp124 triliun ke pasar, ekonomi Indonesia akan tetap resilien di tengah tantangan global. Konsumsi domestik tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional.
Bagi para pengusaha, pemerintah menjanjikan kemudahan koordinasi jika terdapat kendala teknis dalam penghitungan. Namun, kendala finansial diharapkan tidak menjadi alasan untuk memangkas hak pekerja.
Pihak kepolisian dan aparat terkait juga diimbau untuk menjaga kondusivitas selama periode pembagian THR. Hal ini untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Menjelang penutupan konferensi pers, pemerintah mengajak semua pihak untuk menyambut Idulfitri dengan semangat kebersamaan. Pembayaran THR yang lancar adalah salah satu bentuk nyata dari kerukunan hubungan industrial.
Dengan diumumkannya kebijakan ini sejak awal Maret, perusahaan diharapkan memiliki waktu satu bulan penuh untuk mempersiapkan arus kas mereka. Perencanaan keuangan yang matang akan menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.