THR 2026
Pemerintah Umumkan THR Ojol dan Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menekankan bahwa THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan seluruh pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-memegang-uang.jpg)
"Jadi perhitungannya adil; yang sudah setahun dapat gaji utuh satu bulan, yang kurang dari setahun dihitung proporsional," jelas Airlangga lebih lanjut.
Pemerintah memprediksi nilai total THR yang akan beredar di sektor swasta mencapai angka yang sangat fantastis. Berdasarkan data terkini dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat secara resmi.
Dari jumlah kepesertaan tersebut, diperkirakan perputaran uang melalui THR sektor swasta akan menyentuh angka Rp124 triliun. Angka ini diyakini mampu memberikan stimulus besar bagi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2026.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
Mekanisme Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut bersuara mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai landasan hukum utama.
Surat edaran tersebut berisi pedoman lengkap mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja dan buruh di perusahaan. Dokumen ini menjadi rujukan resmi bagi seluruh pemilik usaha di Indonesia.
Yassierli juga telah menginstruksikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menyosialisasikan isi surat edaran tersebut. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan di wilayah administratif masing-masing.
Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada perusahaan yang "nakal" atau mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR. Menaker menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dua regulasi ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak finansial pekerja menjelang hari besar keagamaan.
Dalam penjelasannya, Menaker merinci bahwa cakupan penerima THR mencakup pekerja dengan berbagai status kontrak. Baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Pemerintah tidak membedakan status kepegawaian selama hubungan kerja tersebut sah secara hukum. "Semua buruh yang memiliki hubungan kerja berhak atas tunjangan ini," tegas Yassierli.
Meskipun batas akhir adalah H-7, pemerintah tetap mengimbau agar perusahaan yang memiliki kondisi finansial sehat untuk membayarkan THR lebih awal. Pembayaran lebih awal akan membantu mengurai kepadatan arus transaksi perbankan menjelang Lebaran.
Selain itu, pembayaran lebih awal juga memberikan ketenangan batin bagi para pekerja dalam merencanakan mudik atau belanja keluarga. Hal ini dianggap sebagai bentuk manajemen SDM yang baik dari pihak perusahaan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Kemenaker juga merinci tata cara perhitungan manual bagi pekerja harian lepas. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan perhitungan bagi mereka yang upahnya fluktuatif setiap bulan.
Menaker kembali menegaskan poin yang paling krusial: THR wajib dibayar penuh. "Kami tegaskan sekali lagi, perusahaan dilarang keras mencicil THR kepada karyawannya," ucapnya dengan nada serius.
Untuk mengawal kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Hal pertama adalah memastikan sosialisasi sampai ke tingkat manajemen perusahaan paling bawah.