PPPK 2025
Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penampilan bukan sekadar soal estetika. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pakaian dinas mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan, dan wibawa sebagai pelayan publik.
Untuk itulah, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Regulasi ini telah berlaku sejak 16 Maret 2020 dan menjadi landasan dalam penegakan tata tertib dan identitas ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 11 Tahun 2020, regulasi penting mengatur tentang pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri ini ditetapkan 16 Maret 2020 lalu. Berlaku sebagai pedoman resmi dalam penampilan ASN, saat menjalankan tugas kedinasan.
Baca juga: PLN Journalist Awards 2025 Dibuka! Apresiasi Bagi Pewarta yang Menggerakkan Literasi Energi Nasional
Tujuan utama Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa ASN melaksanakan pelayanan publik.
ASN dimaksud dalam peraturan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pakaian dinas diatur dalam Permendagri ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, dan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dimana PDH wajib dikenakan ASN hari kerja reguler, biasanya Senin hingga Rabu, berupa kemeja putih dengan bawahan hitam atau biru tua.
Pada hari Kamis dan Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya Indonesia.
Untuk seragam Korpri dikenakan pada momen-momen khusus seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan hari besar nasional, dan rapat resmi Korpri.
Untuk ASN perempuan berhijab, seragam Korpri dipadukan jilbab biru tua, agar tampak serasi dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Permendagri ini menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Pakaian dinas bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.
Dalam peraturan ini, ASN di daerah juga diwajibkan mengikuti ketentuan ini, dengan penyesuaian terhadap budaya lokal jika diperlukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.