PPPK 2025
Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN.
Pemerintah daerah dapat menetapkan pakaian khas daerah sebagai pakaian dinas resmi, selama tidak bertentangan dengan prinsip keseragaman dan kedisiplinan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan ASN saat ini.
Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami dan mematuhi ketentuan pakaian dinas.
Pelanggaran terhadap aturan pakaian dinas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
Baca juga: Terungkap Status Sebenarnya Verrell Bramasta dan Fuji Setelah Ramai Isu Kedekatan Mereka
Permendagri ini juga menjadi acuan dalam penilaian kedisiplinan pegawai, terutama penampilan dan kepatuhan terhadap aturan kerja.
Peraturan ini turut memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional, tertib, dan berintegritas.
Dalam konteks PPPK paruh waktu, Permendagri ini menegaskan bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal pakaian dinas.
Untuk menghindari diskriminasi dan menjaga semangat kebersamaan di antara seluruh ASN, tanpa memandang status kepegawaian.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga menjadi landasan hukum bagi instansi dalam menetapkan kebijakan internal terkait seragam kerja.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau perbedaan perlakuan dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Selesai, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji yang Didapat
Pakaian dinas yang seragam dan sesuai aturan akan menciptakan suasana kerja yang lebih tertib, harmonis, dan berwibawa.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menjadi langkah konkret dalam membangun ASN yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.