PPPK 2025
Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penampilan bukan sekadar soal estetika. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pakaian dinas mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan, dan wibawa sebagai pelayan publik.
Untuk itulah, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Regulasi ini telah berlaku sejak 16 Maret 2020 dan menjadi landasan dalam penegakan tata tertib dan identitas ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 11 Tahun 2020, regulasi penting mengatur tentang pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri ini ditetapkan 16 Maret 2020 lalu. Berlaku sebagai pedoman resmi dalam penampilan ASN, saat menjalankan tugas kedinasan.
Baca juga: PLN Journalist Awards 2025 Dibuka! Apresiasi Bagi Pewarta yang Menggerakkan Literasi Energi Nasional
Tujuan utama Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa ASN melaksanakan pelayanan publik.
ASN dimaksud dalam peraturan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pakaian dinas diatur dalam Permendagri ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, dan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dimana PDH wajib dikenakan ASN hari kerja reguler, biasanya Senin hingga Rabu, berupa kemeja putih dengan bawahan hitam atau biru tua.
Pada hari Kamis dan Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya Indonesia.
Untuk seragam Korpri dikenakan pada momen-momen khusus seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan hari besar nasional, dan rapat resmi Korpri.
Untuk ASN perempuan berhijab, seragam Korpri dipadukan jilbab biru tua, agar tampak serasi dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Permendagri ini menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Pakaian dinas bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan keseragaman identitas di lingkungan kerja pemerintahan.
Dalam peraturan ini, ASN di daerah juga diwajibkan mengikuti ketentuan ini, dengan penyesuaian terhadap budaya lokal jika diperlukan.
Pemerintah daerah dapat menetapkan pakaian khas daerah sebagai pakaian dinas resmi, selama tidak bertentangan dengan prinsip keseragaman dan kedisiplinan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan ASN saat ini.
Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami dan mematuhi ketentuan pakaian dinas.
Pelanggaran terhadap aturan pakaian dinas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
Baca juga: Terungkap Status Sebenarnya Verrell Bramasta dan Fuji Setelah Ramai Isu Kedekatan Mereka
Permendagri ini juga menjadi acuan dalam penilaian kedisiplinan pegawai, terutama penampilan dan kepatuhan terhadap aturan kerja.
Peraturan ini turut memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional, tertib, dan berintegritas.
Dalam konteks PPPK paruh waktu, Permendagri ini menegaskan bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal pakaian dinas.
Untuk menghindari diskriminasi dan menjaga semangat kebersamaan di antara seluruh ASN, tanpa memandang status kepegawaian.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 juga menjadi landasan hukum bagi instansi dalam menetapkan kebijakan internal terkait seragam kerja.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau perbedaan perlakuan dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Selesai, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji yang Didapat
Pakaian dinas yang seragam dan sesuai aturan akan menciptakan suasana kerja yang lebih tertib, harmonis, dan berwibawa.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menjadi langkah konkret dalam membangun ASN yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.