Gaji ASN 2025

Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja.

Gemini AI
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2026. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini). Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik setelah wacana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), termasuk kebijakan strategis seperti kenaikan gaji ASN, alokasi anggaran, dan prioritas program nasional.

Perpres ini menjadi dasar hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan rencana kerja, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, serta memberikan payung hukum bagi pengambilan keputusan fiskal dan kebijakan pembangunan tahun 2025.

Jika aturan ini benar-benar diteken dan dieksekusi, nominal gaji ASN pada 2025 berpotensi melonjak cukup signifikan, bahkan ada yang bisa tembus hingga Rp7 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. 

Rencana kenaikan ini disebut akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan skema pembayaran rapel, sehingga ASN bisa langsung menerima akumulasi gaji baru dua bulan sekaligus. 

Baca juga: TNI Resmi Punya Seragam Baru, Gantikan Loreng Malvinas dan Dipakai Serentak 5 Oktober 2025

Namun, di balik euforia ini, pemerintah masih harus melakukan penghitungan ulang anggaran, sebab tambahan belanja negara yang dibutuhkan mencapai belasan triliun rupiah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.

Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi akan dimulai dari Oktober dan November).

Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

  • 8 persen (Golongan I & II)
  • 10 persen (Golongan III), dan
  • 12 persen (Golongan IV)

Dimana jika dirincikan:

Baca juga: Daftar 7 Jabatan Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Guru hingga Operator Layanan Opersional

Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi Rp 3.008.556

Jika diambil dari gaji pokok dari golongan tertinggi yakni IVe sebesar Rp6.373.200, maka setelah kenaikan 12 % menjadi Rp7.137.984

Perincian Anggaran dari Istana

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved