Gaji ASN 2025
Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Pemerintah Masih Hitung Anggaran
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya masih harus ditahan.
Pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penyesuaian gaji ASN tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” kata Qodari, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (23/9/2025) via Kompas.com.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan yang sebelumnya tercantum dalam rencana kerja, namun tidak terealisasi pada tahun yang sama.
Contohnya ialah wacana penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan serta pajak karbon.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 27 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Belum Final Dibicarakan
Qodari juga mengingatkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 19 September 2025.
Saat itu disampaikan bahwa usulan kenaikan gaji ASN belum pernah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir ASN baru tahun lalu naik gaji,” jelas Qodari.
Kenaikan terakhir tersebut berlaku mulai Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Analisis Anggaran
Dalam pemaparannya, Qodari menyebut pemerintah setiap tahun membutuhkan dana sekitar Rp 178,2 triliun untuk membayar gaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR.
Jika tahun ini dilakukan lagi penyesuaian gaji dengan kenaikan 8 persen, maka tambahan anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp 14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” ujar Qodari dikutip via Kompas.com .
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN.”
Rencana dalam Perpres
Isu kenaikan gaji ASN muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-Tunggal-ASN-xnc.jpg)