Tarif Listrik PLN

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Demi Stabilitas dan Daya Beli

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Editor: Minarti Mansombo
PLN/Hand Over
TARIF LISTRIK PLN -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan IV periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan IV periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seharusnya terjadi penyesuaian tarif listrik.

Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif demi melindungi masyarakat dari beban biaya tambahan.

Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.

Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.

Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 27 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved