Selasa, 10 Maret 2026

Gaji ASN 2025

Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik! Ini Kebijakan Strategis Pemerintah di 2025

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik! Ini Kebijakan Strategis Pemerintah di 2025
TribunTimur.com
GAJI PNS 2025 -- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan mengenai kebijakan startegis berupa kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

TRIBUNGOROTALO.COM -- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan mengenai kebijakan startegis berupa kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Meski detailnya masih terus dibahas oleh kementerian terkait, terutama Kemenpan RB, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong produktivitas kerja.

Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved