Sabtu, 14 Maret 2026

Gaji ASN 2025

Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik! Ini Kebijakan Strategis Pemerintah di 2025

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik! Ini Kebijakan Strategis Pemerintah di 2025
TribunTimur.com
GAJI PNS 2025 -- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan mengenai kebijakan startegis berupa kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. 

Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Baca juga: BMKG Catat Gempa 3,6 SR di Selatan Jawa Barat, Ini Lokasi dan Kedalamannya

Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:

Gaji polisi golongan I

  • Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
  • Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved