Gaji ASN 2025

Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja.

Gemini AI
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2026. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini). Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari akhirnya angkat bicara soal wacana kenaikan gaji ASN 2025. 

Menurutnya, rencana ini membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai belasan triliun rupiah. 

Hal itu disebabkan karena jumlah ASN di Indonesia yang sangat besar, mencapai jutaan orang, sehingga setiap persen kenaikan gaji otomatis berdampak besar pada belanja negara.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus menimbang kondisi fiskal sebelum benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi dari Guru hingga Operator

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

Baca juga: Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved