Gaji ASN 2025
Gaji ASN-PPPK Dikabarkan Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025
Dengan ini secara tidak langsung Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji ASN Dikabarkan Naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan ini secara tidak langsung Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji ASN termasuk PNS tersebut dikabarkan berlaku mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi kinerja mereka. Berikut adalah rincian mengenai kenaikan gaji PNS aktif.
Adapun untuk rincian Kenaikan gaji PNS aktif bervariasi berdasarkan golongan, dengan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Pencairan rencananya dilakukan pada November 2025 dengan rapel dua bulan sekaligus.
Tanggapan Menpan RB
Walaupun peraturan pemerintah melalui perpres sudah diterbitkan, hal itu tidak langsung instan, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan akan berkordinasi dahulu dengan Menteri Keuangan.
Baca juga: Proses Penetapan TMT SK PPPK Paruh Waktu 2025 hingga Jadwal Pelantikan, Simak Informasinya
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9)
Gaji Pensiunan PNS Naik?
Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pensiunan PNS di tengah kebijakan baru ini.
Namun, kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, karena mereka tidak akan mendapatkan kenaikan gaji pada periode yang sama. Alasannya, Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
Kenaikan Gaji ASN Termasuk PNS
- Pedoman Dasar Hukum: Kenaikan gaji diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
- Persentase Kenaikan: Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
- Pencairan: Gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah daerah.
Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025
- Regulasi Saat Ini: Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Alasan Belum Ada Kenaikan: Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
- Kenaikan Sebelumnya: Pensiunan PNS telah menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah juga memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 kepada pensiunan, meskipun gaji pokok mereka tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:
Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik 10 %
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.