TOPIK
Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
-
Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Ang
-
Begini ciri-ciri dan cara mengecek produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan merkuri. Merkuri (Hg) adalah logam berat yang bisa ditemukan sec
-
Menurut Iki, uang tersebut diberikan Elis untuk “mengurus” penangguhan penahanan sebelum Owner Ebudo diperiksa Kejati Gorontalo.
-
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Stepanus Simon Sesa, sempat dituding terima uang suap dari Nurhalisa Abdullah.
-
“Kami berharap fakta-fakta baru ini dapat membantu proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain tentang pentingn
-
Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan ditahan Kejari Kota Gorontalo.
-
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, membeberkan alasan pihaknya membela Nurhalisa Abdullah
-
Kuasa hukum Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa, mengaku sosok lain yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik/ skincare ilegal.
-
Pengusaha skincare yang diduga ilegal dan tak steril di Gorontalo ini, sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak 05 November 2024.
-
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketa
-
Sebelumnya, Owner Ebudo alias Elis diserahkan BPOM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo karena meracik kosmetik jenis skincare yang disebut ileg
-
Kasus skincare ilegal Gorontalo kini memasuki babak baru. Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis, bakal menuntut keadilan dalam kasus ini.
-
Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membantah isu anggotanya menerima suap dari Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo.
-
Kasus menjerat Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ini menjadi perbincangan masyarakat, terutama kalangan wanita.
-
Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo
-
Sosok Owner Ebudo yang memiliki 52 ribu pengikut di sosial media Facebook tersebut kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.
-
Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan
-
Sebab, ia mengaku jika kliennya, Owner Ebudo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya.
-
Kasus Owner Ebudo bisa menjadi pelajaran berharga bagi produsen maupun konsumen kosmetik/ skincare di Gorontalo.
-
Gara-gara itu, Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis ini pun dipidana lantaran dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
-
Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
-
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler sore, Kamis (6/11/2024).
-
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.
-
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejari Kota Gorontalo
-
Seperti yang diungkpakan Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Elis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan, Kabupaten Gorontalo.
-
Nurhalisa Abdullah menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan
-
Penyidik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengantarkan langsung tersangka ke Kejari Kota Gorontalo.
-
Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo
-
Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok wanita ini sempat viral gara-gara 'handbody markalak'
-
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (6/11/2024).