Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo

Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Ang

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Sidang perdana kasus skincare ilegal, Owner Ebudo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Agenda utama sidang perdana kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik brand kosmetik Ebudo adalah pembacaan dakwaan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (18/11/2024). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Elis, yang tampil mengenakan pakaian hitam putih dan berjilbab hitam, menghadiri sidang dengan tenang.

Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjelaskan bahwa Elis diduga memproduksi dan mendistribusikan kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Produk kosmetik tersebut, yang beredar di bawah merek Ebudo, diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.

"Terdakwa melanggar undang-undang terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dengan sengaja memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan," ungkap JPU Samba Sadikin di hadapan majelis hakim.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Elis untuk memberikan tanggapan.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hariyanto Puluhulawa mengajukan eksepsi sehingga menghadirkan saksi dan barang bukti ditunda hingga sidang berikutnya.

"Kami akan fokus pada sidang selanjutnya dan memberikan tanggapan yang sesuai terhadap bukti dan saksi yang dihadirkan," ujar Hariyanto saat diwawancarai usai sidang.

Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2024, di mana sembilan saksi dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini akan dihadirkan.

Profil Nurhalisa Abdullah

Ia merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.

Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved