Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo
Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Ang
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.
Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.
Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.
Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.