Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo
Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Ang
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Agenda utama sidang perdana kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik brand kosmetik Ebudo adalah pembacaan dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (18/11/2024). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Elis, yang tampil mengenakan pakaian hitam putih dan berjilbab hitam, menghadiri sidang dengan tenang.
Tepat pukul 13.40 WITA, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjelaskan bahwa Elis diduga memproduksi dan mendistribusikan kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk kosmetik tersebut, yang beredar di bawah merek Ebudo, diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.
"Terdakwa melanggar undang-undang terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dengan sengaja memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan," ungkap JPU Samba Sadikin di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Elis untuk memberikan tanggapan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hariyanto Puluhulawa mengajukan eksepsi sehingga menghadirkan saksi dan barang bukti ditunda hingga sidang berikutnya.
"Kami akan fokus pada sidang selanjutnya dan memberikan tanggapan yang sesuai terhadap bukti dan saksi yang dihadirkan," ujar Hariyanto saat diwawancarai usai sidang.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2024, di mana sembilan saksi dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini akan dihadirkan.
Profil Nurhalisa Abdullah
Ia merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.
Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.
Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.
Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.
Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.
Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.
Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.