Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Profil Nurhalisa Abdullah, Sosok Owner Ebudo Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo

Sosok Nurhalisa Abdullah terungkap dalam persidangan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak profil Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo yang kini menjalani sidang kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sosok Nurhalisa Abdullah terungkap dalam persidangan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Wanita akrab disapa Elis itu menjalani sidang perdana mulai pukul 13.45 Wita.

Didampingi tim kuasa hukum, Elis mengenakan pakaian serba hitam putih.

Ia mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samba Sadikin.

Lantas, siapa Nurhalisa Abdullah

Profil Nurhalisa Abdullah

Nurhalisa Abdullah mengenakan pakaian hitam putih duduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Senin (18/11/2024).
Nurhalisa Abdullah mengenakan pakaian hitam putih duduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Senin (18/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo Owner Ebudo Resmi Dimulai

Nurhalisa Abdullah merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.

Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.

Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.

Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.

Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.

Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved