Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Hati-hati Beli Skincare, BPOM Gorontalo Ingatkan 4 Bahaya Ini 

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan penyebab Nurhalisa Abdullah jadi tersangka kasus skincare ilegal hingga ditahan Kejari. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengingatkan bahaya skincare ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.

Stepanus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).

BPOM juga mewanti-wanti para produsen kosmetik atau skincare.

Karena skincare ilegal bisa saja membahayakan kulit karena tidak melalui prosedur pemeriksaan BPOM.

Adapun bahaya kosmetik ilegal bisa berupa iritasi, kulit terbakar, jerawat, hingga kerusakan kulit.

Setidaknya ada empat bahaya meracik skincare sendiri. 

Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. 

Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM. 

Baca juga: BPOM Gorontalo Ungkap Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka hingga Ditahan Kejari

Nurhalisa Abdullah Jadi Tersangka

Berikut Foto-foto penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (05/10/2024)  pukul 12.30 Wita
Berikut Foto-foto penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (05/10/2024)  pukul 12.30 Wita (TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG)

Nurhalisa Abdullah menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved