Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

BPOM Gorontalo Ungkap Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka hingga Ditahan Kejari

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejari Kota Gorontalo

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Hal itu imbas laporan masyarakat terkait dugaan kosmetik berbahaya yang dijual Elis melalui live streaming dan postingan promosi.

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo

"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya

Lebih lanjut Stepanus mengatakan hasil racikan Owner Ebudo tersebut kemudian dijual di media sosial tanpa izin edar.

"Dan itu secara tidak langsung memakai nama sendiri," tuturnya.

Berikut Foto-foto penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (05/10/2024)  pukul 12.30 Wita
Berikut Foto-foto penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (05/10/2024)  pukul 12.30 Wita (TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG)

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Owner Ebudo Handbody Markalak Ditahan Kejari – BBM Campur Air di SPBU Marisa

Tak hanya itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia menghimbau agar melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tegasnya. 

Selain itu berdasarkan imbauan BPOM, meracik kosmetik atau skincare sendiri tidak dianjurkan karena bisa membahayakan kulit dan melanggar peraturan.

Meracik kosmetik sendiri bisa menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, atau efek samping lainnya. Misalnya, menggunakan bahan aktif yang terlalu banyak atau tidak seimbang bisa menyebabkan kulit terbakar, kemerahan, atau jerawat. 

Setidaknya 4 bahaya meracik skincare sendiri. Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM. 

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan Kejari Gorontalo, Owner Ebudo Syok

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved