Selasa, 31 Maret 2026

ASN Gorontalo

Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK

Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
NASIB PPPK -- Foto pelantikan PNS dan PPPK Paruh Waktu di kawasan Museum Purbakala Gorontalo. Sekda Provinsi Gorontalo menjelaskan nasib PPPK di Provinsi Gorontalo di tengah pembengkakan anggaran belanja mencapai 45 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Sofian Ibrahim menegaskan tidak ada pemutusan kontrak kerja bagi PPPK meski belanja pegawai melebihi batas ideal
  • Rasio belanja pegawai naik hingga 40–45 persen bukan akibat penambahan pegawai, melainkan turunnya total APBD dari Rp2 triliun menjadi Rp1,54 triliun
  • Pemprov Gorontalo fokus memperkuat PAD dan koordinasi dengan pusat untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa mengurangi tenaga PPPK

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah isu pembengkakan anggaran belanja pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa nasib para pegawai kontrak tersebut hingga saat ini berada dalam posisi yang aman dan terlindungi oleh kebijakan daerah.

Kepastian ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai postur anggaran daerah yang menunjukkan angka belanja pegawai melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD.

Namun, realita yang terjadi di Provinsi Gorontalo saat ini menunjukkan bahwa angka belanja pegawai telah menyentuh kisaran 40 hingga 45 persen dari total pagu anggaran.

Tingginya persentase ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja atau efisiensi kontrak untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah.

Sofian Ibrahim menjelaskan bahwa total APBD Provinsi Gorontalo saat ini berada di angka Rp1,54 triliun, yang mana porsi untuk gaji dan tunjangan memang mendominasi.

Meskipun persentasenya terlihat melonjak tajam, Sofian mengklarifikasi bahwa fenomena ini bukan disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai secara masif atau kenaikan kesejahteraan.

Penyebab utama dari "pembengkakan" ini justru terletak pada menyusutnya total volume APBD Gorontalo secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir.

"Dari sisi komposisi gaji sebenarnya tidak ada perubahan signifikan. Dalam empat sampai lima tahun terakhir, tidak ada kenaikan tunjangan atau komponen gaji lainnya," ujar Sofian, Senin (30/3/2026).

Secara teknis, ketika total pendapatan daerah berkurang namun beban gaji tetap statis, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total anggaran akan terlihat membesar.

Sofian memberikan perbandingan bahwa pada tahun 2023, saat APBD Gorontalo masih bertengger di atas angka Rp2 triliun, rasio belanja pegawai masih sangat ideal di kisaran 30 persen.

Namun, seiring dengan adanya pemangkasan anggaran dari pusat dan penurunan pendapatan tertentu, pembagi dalam struktur postur APBD menjadi lebih sedikit.

Hal inilah yang menyebabkan angka belanja pegawai yang tadinya dianggap normal, kini seolah-olah menjadi beban berat bagi fiskal daerah Gorontalo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved