Senin, 30 Maret 2026

Polemik PPPK

PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis

Kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia karena adanya PHK

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
POLEMIK PPPK - Potret pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo. Ribuan PPPK terancam PHK massal. 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan pegawai PPPK di berbagai daerah terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027
  • Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah pusat menunda penerapan aturan tersebut agar Pemda tidak terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja secara besar-besaran
  • DPR merekomendasikan penundaan aturan belanja pegawai atau revisi UU HKPD, serta opsi sentralisasi penggajian lewat APBN

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kondisi ini mencuat setelah DPR RI mencium adanya potensi pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran akibat kebijakan efisiensi anggaran yang mulai digodok pemerintah daerah.

Melansir dari Serambinews.com, Senin (30/3/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah pusat untuk segera mengintervensi situasi ini sebelum krisis sosial terjadi.

Giri mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, aturan tersebut menjadi motor utama yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) merasa terdesak untuk memangkas jumlah pegawainya.

Jika aturan ini tetap dipaksakan berlaku dalam waktu dekat, nasib ribuan tenaga PPPK dipastikan berada di ujung tanduk.

Ancaman PHK massal ini kian terasa nyata seiring dengan wacana efisiensi fiskal yang digulirkan oleh banyak kepala daerah.

Sejumlah kebijakan fiskal baru dinilai berpotensi langsung memukul keberlangsungan kontrak kerja tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK.

Pemerintah daerah kini mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka untuk menggaji pegawai di tahun-tahun mendatang.

Giri Ramanda Kiemas, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, melihat fenomena ini sebagai sinyal bahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Ia menilai, jika pemerintah pusat tidak segera menunda aturan belanja pegawai, Pemda akan mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan APBD.

Langkah ekstrem yang dimaksud tidak lain adalah melakukan penghentian kontrak kerja PPPK dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan UU HKPD, pada tahun 2027 mendatang, seluruh Pemda di Indonesia diwajibkan mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved