Polemik PPPK
PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
Kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia karena adanya PHK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Kemenag-Gorontalo-9959555sss.jpg)
Angka 30 persen tersebut dianggap sangat berat bagi banyak daerah yang saat ini beban pegawainya masih di atas 40 persen.
Tekanan ini semakin diperparah dengan kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akibat fluktuasi harga energi.
Ketegangan militer di berbagai belahan dunia, seperti di Timur Tengah, turut memicu kekhawatiran akan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah.
Jika dana transfer berkurang, maka ruang gerak fiskal pemerintah daerah untuk membiayai gaji pegawai akan semakin sempit.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Tapa Gorontalo, Modus Pelaku Sok Akrab hingga Bawa Lari Kendaraan
Daerah PAD Kecil Paling Terdampak Krisis
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil diprediksi akan menjadi wilayah yang paling terdampak krisis ini.
Selain itu, daerah yang sering menambah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah juga berada dalam posisi yang sangat rawan.
Giri memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik belanja pegawai di tengah ketidakpastian ekonomi adalah kebijakan yang berisiko tinggi.
Efek dominonya bisa memicu gelombang PHK yang tidak terkendali dan merusak pelayanan publik di daerah.
Oleh karena itu, DPR menyodorkan beberapa opsi strategis untuk menghindari skenario terburuk tersebut.
Opsi pertama adalah penegakan aturan secara kaku, namun ini akan langsung berujung pada PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
Selanjutnya adalah melakukan efisiensi pada besaran gaji dan jam kerja, khususnya bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.
Namun, opsi yang paling direkomendasikan oleh DPR adalah opsi ketiga, yaitu penundaan aturan belanja pegawai.
Pemerintah disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau melakukan revisi terhadap UU HKPD.
Tujuannya adalah untuk mengundur tenggat waktu pencapaian target belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut.
Dengan adanya penundaan, Pemda memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penataan struktur organisasi tanpa harus memecat pegawai secara mendadak.