Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Viral

Main Game dan Merokok Saat Rapat DPRD, Achmad Syahri Disanksi Keras Gerindra

Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Main Game dan Merokok Saat Rapat DPRD, Achmad Syahri Disanksi Keras Gerindra
TribunGorontalo.com
ANGGOTA DPRD MEROKOK — (Kiri) Foto anggota DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri As Siddiqi dan (Kanan) Tangkap layar video Achmad Syahri asyik merokok dan main game saat Rapat Dengar Pendapat Komisi D bersama Dinas Kesehatan, BPJS, dan seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Jember, Senin (11/5/2026) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, karena terbukti bermain game dan merokok saat rapat resmi pada Senin (11/5)
  • Tindakan Syahri dinilai merusak marwah lembaga legislatif serta melanggar AD/ART partai terkait disiplin dan menjaga nama baik organisasi
  • Syahri mengakui tindakannya sebagai bentuk kekhilafan yang fatal dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri setelah kedapatan asyik bermain game dan merokok di tengah berlangsungnya rapat resmi. 

Langkah tegas ini diambil melalui sidang mahkamah partai yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).  

Syahri dianggap telah mencoreng marwah lembaga legislatif serta merusak citra partai di mata publik akibat perilaku yang dinilai tidak beretika saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. 

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya mendalami bukti-bukti serta memeriksa keterangan saksi dan teradu.  

Hasilnya, Syahri dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. 

"Majelis Kehormatan memutuskan perkara pelanggaran disiplin ini setelah memeriksa seluruh saksi dan bukti yang ada. Sanksi teguran keras ini merupakan peringatan terakhir bagi yang bersangkutan," tegas Fikrah dalam persidangan tersebut. 

Sanksi ini tidak hanya sekadar teguran di atas kertas.

Partai Gerindra memberikan ancaman sanksi yang jauh lebih berat jika pelanggaran serupa terulang kembali.  

Jika Syahri kembali menunjukkan sikap indisipliner, partai tidak akan ragu untuk melakukan pemecatan seketika dari posisinya sebagai anggota DPRD. 

Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, merinci bahwa perilaku Syahri yang merokok dan bermain ponsel saat rapat kerja telah melanggar prinsip dasar kader.  

Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik
SIDANG ETIK - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026) 

Salah satunya adalah Pasal 16 ayat 2 AD Gerindra yang mewajibkan setiap kader menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi. 

Tak hanya itu, Syahri juga dinilai mengabaikan Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk tunduk pada disiplin partai.

Perilaku tersebut dianggap bertentangan dengan jati diri kader Gerindra yang seharusnya mengedepankan sikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari maupun saat bertugas. 

Pelanggaran lainnya mencakup Pasal 2 ayat 4 ART mengenai kewajiban membela kepentingan partai dari segala tindakan yang merugikan.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved