Selasa, 31 Maret 2026

ASN Gorontalo

Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK

Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
NASIB PPPK -- Foto pelantikan PNS dan PPPK Paruh Waktu di kawasan Museum Purbakala Gorontalo. Sekda Provinsi Gorontalo menjelaskan nasib PPPK di Provinsi Gorontalo di tengah pembengkakan anggaran belanja mencapai 45 persen. 

Giri mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, aturan tersebut menjadi motor utama yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) merasa terdesak untuk memangkas jumlah pegawainya.

Jika aturan ini tetap dipaksakan berlaku dalam waktu dekat, nasib ribuan tenaga PPPK dipastikan berada di ujung tanduk.

Ancaman PHK massal ini kian terasa nyata seiring dengan wacana efisiensi fiskal yang digulirkan oleh banyak kepala daerah.

Sejumlah kebijakan fiskal baru dinilai berpotensi langsung memukul keberlangsungan kontrak kerja tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK.

Pemerintah daerah kini mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka untuk menggaji pegawai di tahun-tahun mendatang.

Giri Ramanda Kiemas, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, melihat fenomena ini sebagai sinyal bahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Ia menilai, jika pemerintah pusat tidak segera menunda aturan belanja pegawai, Pemda akan mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan APBD.

Langkah ekstrem yang dimaksud tidak lain adalah melakukan penghentian kontrak kerja PPPK dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan UU HKPD, pada tahun 2027 mendatang, seluruh Pemda di Indonesia diwajibkan mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri.

Angka 30 persen tersebut dianggap sangat berat bagi banyak daerah yang saat ini beban pegawainya masih di atas 40 persen.

Tekanan ini semakin diperparah dengan kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akibat fluktuasi harga energi.

Ketegangan militer di berbagai belahan dunia, seperti di Timur Tengah, turut memicu kekhawatiran akan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah.

Jika dana transfer berkurang, maka ruang gerak fiskal pemerintah daerah untuk membiayai gaji pegawai akan semakin sempit. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved