ASN Gorontalo
Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK
Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-PNS-dan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)
"Harusnya kita berada di angka 30-an persen, mungkin 36 atau 37 persen. Tapi karena struktur postur APBD kita berkurang, pembaginya jadi lebih kecil," tambahnya.
Kondisi ini tidak hanya menjadi perhatian internal pemerintah daerah, tetapi juga menjadi diskursus hangat di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang menggantungkan hidup pada APBD.
Publik sempat khawatir jika pemerintah daerah akan mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan kontrak kerja untuk memenuhi standar 30 persen yang diatur UU HKPD.
Namun, Sofian Ibrahim kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap konsisten untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.
Ia menjamin bahwa baik PPPK yang berstatus Paruh Waktu maupun Full Waktu akan tetap dipertahankan sesuai dengan kontrak dan formasi yang ada saat ini.
“Kami sampaikan bahwa tidak ada putus kontrak. Kami sampai hari ini masih tetap konsisten dengan kebijakan mempertahankan mereka semua,” tegas Sofian dengan nada optimis.
Meskipun begitu, pemerintah daerah tetap harus waspada terhadap dinamika kebijakan di tingkat nasional yang bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Pemerintah daerah membuka kemungkinan penyesuaian hanya jika terdapat instruksi atau kewajiban dari pemerintah pusat yang bersifat mengikat secara nasional.
"Kecuali jika secara nasional kita diwajibkan untuk mengurangi PPPK Paruh Waktu demi menekan persentase belanja, barulah jalur itu mungkin dipertimbangkan," jelasnya lagi.
Untuk menghindari skenario buruk tersebut, Pemprov Gorontalo kini tengah menyusun strategi untuk memperkuat otot fiskal daerah secara mandiri.
Salah satu langkah utama adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
Selain itu, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan guna mengupayakan kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat mengalami penurunan.
Sofian juga mengingatkan bahwa persoalan tingginya rasio belanja pegawai ini sebenarnya adalah masalah kolektif yang dialami oleh banyak daerah di Indonesia.
Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
Anggota DPR RI Bicara Solusi Strategis
Persoalan isu pengurangan PPPK secara nasional telah dibahas di parlemen Senayan, Jakarta.
Melansir dari Serambinews.com, Senin (30/3/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah pusat untuk segera mengintervensi situasi ini sebelum krisis sosial terjadi.