ASN Gorontalo
Puluhan Guru Gorontalo Tuntut Hak Sertifikasi 2025, Sekda: Seharusnya yang Bayar Itu Kemenag
Puluhan guru madrasah yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail pada Senin (30/3/2026).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-bersama-Sekda-Sofian-Ibrahim-saat-menerima-kunjungan-guru.jpg)
Ringkasan Berita:
- Puluhan guru madrasah di Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail menuntut kejelasan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, khususnya sertifikasi ke-13 dan ke-14 yang belum cair
- Sekda Provinsi Gorontalo menegaskan Pemda tidak berkewajiban membayar karena guru tersebut bekerja di Kemenag
- Keterlambatan pembayaran membuat 54 guru kehilangan hak sekitar Rp10 juta, menimbulkan beban ekonomi di tengah regulasi yang membingungkan
TRIBUNGORONTALO.COM – Puluhan guru madrasah yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail pada Senin (30/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan pembayaran hak sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang hingga kini belum menemui titik terang, di tengah polemik kewenangan anggaran antara Pemda dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mengenakan seragam putih yang rapi, para pendidik ini menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di teras rumah dinas gubernur. Pertemuan tersebut berlangsung khidmat namun sarat akan desakan keadilan bagi para guru yang merasa haknya terabaikan akibat perubahan regulasi yang dinilai membingungkan.
Ketua Forum Komunikasi Guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag, Suharni Tarakal, menegaskan bahwa ada hak yang belum ditunaikan oleh pemerintah. Fokus utama tuntutan mereka adalah pembayaran sertifikasi ke-13 dan ke-14 untuk tahun anggaran 2025.
Menurut Suharni, keterlambatan ini berdampak signifikan pada kesejahteraan para guru. Secara nominal, setiap guru diperkirakan kehilangan hak sekitar Rp10 juta, atau setara dengan dua kali gaji pokok mereka.
Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil bagi seorang pendidik. Di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, tercatat ada 54 guru yang bernasib sama; mereka telah mengabdi namun tunjangannya masih tersangkut di awang-awang.
Persoalan ini, menurut Suharni, berakar pada perubahan regulasi yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebelumnya, mekanisme pembayaran TPG berjalan tanpa kendala berarti karena aturan yang ada jauh lebih jelas dan sinkron.
Namun, memasuki tahun 2025, terjadi kebuntuan administratif yang membuat guru Madrasah Aliyah, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi korban. Khususnya mereka yang bertugas di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Provinsi Gorontalo.
Suharni menyebut kondisi mereka sebagai "guru dua dunia". Sebuah istilah yang menggambarkan posisi sulit mereka secara administratif: diangkat oleh pemerintah provinsi, namun secara operasional dipekerjakan di lingkungan Kementerian Agama.
Kondisi dualisme status inilah yang disinyalir menjadi celah terjadinya lempar tanggung jawab antarinstansi. Padahal, di daerah lain di Gorontalo, rekan-rekan mereka sudah menerima hak sertifikasi tersebut tanpa hambatan yang berarti.
Baca juga: Guru Madrasah Sambangi Gubernur Gorontalo, Keluhkan Tunjangan Profesi Tahun 2025 Belum Terbayar
Polemik Kinerja dan Tarik Ulur Anggaran Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, memberikan penjelasan yang cukup menohok terkait alasan mengapa Pemda belum mencairkan dana tersebut. Menurutnya, ada prinsip dasar dalam pengalokasian anggaran daerah yang harus dipatuhi.
Sofian menjelaskan bahwa pembayaran sertifikasi dari kas daerah sejatinya diperuntukkan bagi guru yang memiliki kinerja langsung di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini menjadi batu sandungan bagi guru yang diperbantukan ke instansi vertikal.
"Ibu-ibu dan bapak-bapak yang bekerja di Kemenag, itu tidak punya kinerja di Pemda karena sudah ditugaskan di sana," tegas Sofian. Logika administratif inilah yang membuat Pemda merasa tidak memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan tersebut.
Sofian secara eksplisit menyatakan bahwa beban finansial tersebut seharusnya tidak jatuh ke pundak Pemerintah Provinsi. "Seharusnya yang bayar itu Kemenag," tambahnya, merujuk pada lokasi di mana para guru tersebut mengabdikan ilmu dan waktunya sehari-hari.