ASN Gorontalo
Puluhan Guru Gorontalo Tuntut Hak Sertifikasi 2025, Sekda: Seharusnya yang Bayar Itu Kemenag
Puluhan guru madrasah yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail pada Senin (30/3/2026).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-bersama-Sekda-Sofian-Ibrahim-saat-menerima-kunjungan-guru.jpg)
Pernyataan Sekda ini mencerminkan adanya ketegangan regulasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tunjangan profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang dipekerjakan di instansi pusat (DPK).
Meskipun argumen Sekda cukup kuat dari sisi administratif, Gubernur Gusnar Ismail mencoba mengambil jalan tengah yang lebih persuasif. Gubernur menyambut baik kehadiran para guru dan berjanji akan mencari jalan keluar yang solutif.
Gubernur meminta Forum Komunikasi Guru untuk segera melengkapi data pendukung dan melakukan studi banding kecil terhadap mekanisme daerah lain yang berhasil melakukan pembayaran. Data tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Sekda untuk dikaji lebih dalam secara hukum dan anggaran.
Suharni mengaku merasa sedikit lega dengan respons Gubernur. Setidaknya ada secercah harapan bahwa hak-hak mereka tidak akan hilang begitu saja ditelan sistem birokrasi yang kaku.
Namun, di sisi lain, para guru tetap dihantui rasa khawatir jika koordinasi antara Pemda dan Kemenag terus buntu. Jika tidak segera diputuskan, beban ekonomi para guru akan semakin berat mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat di tahun 2026 ini.
Regulasi TPG dari Kementerian Agama
Di sisi berbeda, Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki skema matang terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.
Merujuk pada data resmi, guru madrasah berstatus PNS berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Bahkan, bagi guru non-ASN yang belum melewati proses inpassing, Kemenag telah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Angka ini direncanakan akan naik seiring dengan terbitnya regulasi terbaru.
Pihak Kemenag melalui Suyitno menyatakan bahwa ada rencana peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing. Langkah ini merupakan bentuk rekognisi negara terhadap dedikasi para guru madrasah di seluruh Indonesia.
Namun, peningkatan kesejahteraan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG. Payung hukum ini menjadi syarat mutlak agar anggaran yang sudah tersedia bisa segera didistribusikan ke rekening masing-masing guru.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, juga mengingatkan bahwa penyaluran TPG tidak terjadi secara otomatis. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para pendidik untuk bisa mencairkan hak mereka.
Syarat pertama adalah guru harus terdata secara valid di sistem EMIS GTK Kemenag dan memiliki sertifikat pendidik yang sah. Tanpa data yang sinkron di sistem digital ini, pencairan mustahil dilakukan.
Kedua, guru wajib menjalankan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima tunjangan memang aktif melakukan kegiatan belajar mengajar secara penuh.
Ketiga, hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) harus mencapai predikat minimal "Baik". Ini adalah bentuk kontrol kualitas agar tunjangan profesi berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Kemenag mengklaim bahwa anggaran TPG sebenarnya sudah tersedia di tiap satuan kerja, baik di tingkat Kanwil Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dasar hukum operasionalnya pun sudah ada, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025. (*)