Rabu, 1 April 2026

Pemkab Gorontalo

Resmi! Pemkab Gorontalo Terapkan WFH Setiap Rabu dan WFA Jumat bagi ASN 

Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Resmi! Pemkab Gorontalo Terapkan WFH Setiap Rabu dan WFA Jumat bagi ASN 
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gorontalo resmi memberlakukan WFH setiap hari Rabu dan WFA setiap hari Jumat bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah (BBM, listrik, air, dan kertas), kecuali bagi unit layanan publik esensial
  • Kinerja ASN tetap dipantau melalui pengisian SKP digital secara triwulanan
  • Sekda Sugondo Makmur memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal melalui sistem online

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Work From Home (WFH) setiap Rabu dan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 060/Bag.ORG/III/449 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Pemkab Gorontalo berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

WFH Setiap Rabu: Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah secara penuh setiap hari Rabu.

• WFA Setiap Jumat: ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Jumat, yang dilaksanakan setelah mengikuti kegiatan "Navigasi Iman".

• Pengecualian Layanan Publik: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta tugas yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, kependudukan, keamanan, bencana, perizinan, dan kebersihan.

Strategi Efisiensi Anggaran Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan efisiensi belanja daerah. Menurutnya, terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan signifikan melalui kebijakan ini.

"Pertama adalah BBM, karena pegawai tidak perlu ke kantor. Kedua adalah listrik karena aktivitas di gedung menurun, diikuti oleh penghematan penggunaan air. Terakhir berkaitan dengan efisiensi penggunaan kertas," ujar Sugondo Makmur saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Gorontalo, Limboto, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Puluhan Guru Gorontalo Tuntut Hak Sertifikasi 2025, Sekda: Seharusnya yang Bayar Itu Kemenag

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Disiplin

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, 1 April 2026
KEBIJAKAN WFH — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat ditemui TribunGorontalo.com di Rumah Dinas Sekda, Limboto, Rabu (1/4/2026). (Sumber: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Terkait kekhawatiran penurunan kinerja, Sekda menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan instrumen pengawasan digital.

Pengukuran output kerja dilakukan melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan setiap triwulan secara digital.

"Kita sudah punya sistem dari sisi ASN, di mana aktivitas kinerja di-input secara digital sebagai bahan penilaian atau SKP. Hal ini menjadi alat ukur utama kami," jelasnya.

Selain itu, Sugondo mengingatkan bahwa ASN wajib mengaktifkan jalur komunikasi digital. 

Jika ditemukan pegawai yang tidak merespons koordinasi atau tidak hadir saat dipanggil pimpinan secara mendadak, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sanksinya sama seperti saat berada di kantor, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian gaji," tegas Sekda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved