Rabu, 1 April 2026

ASN Gorontalo

Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK

Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggaran Belanja Pegawai Gorontalo 'Bengkak' 45 Persen, Begini Nasib PPPK
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
NASIB PPPK -- Foto pelantikan PNS dan PPPK Paruh Waktu di kawasan Museum Purbakala Gorontalo. Sekda Provinsi Gorontalo menjelaskan nasib PPPK di Provinsi Gorontalo di tengah pembengkakan anggaran belanja mencapai 45 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Sekda Sofian Ibrahim menegaskan tidak ada pemutusan kontrak kerja bagi PPPK meski belanja pegawai melebihi batas ideal
  • Rasio belanja pegawai naik hingga 40–45 persen bukan akibat penambahan pegawai, melainkan turunnya total APBD dari Rp2 triliun menjadi Rp1,54 triliun
  • Pemprov Gorontalo fokus memperkuat PAD dan koordinasi dengan pusat untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa mengurangi tenaga PPPK

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah isu pembengkakan anggaran belanja pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa nasib para pegawai kontrak tersebut hingga saat ini berada dalam posisi yang aman dan terlindungi oleh kebijakan daerah.

Kepastian ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai postur anggaran daerah yang menunjukkan angka belanja pegawai melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD.

Namun, realita yang terjadi di Provinsi Gorontalo saat ini menunjukkan bahwa angka belanja pegawai telah menyentuh kisaran 40 hingga 45 persen dari total pagu anggaran.

Tingginya persentase ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja atau efisiensi kontrak untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah.

Sofian Ibrahim menjelaskan bahwa total APBD Provinsi Gorontalo saat ini berada di angka Rp1,54 triliun, yang mana porsi untuk gaji dan tunjangan memang mendominasi.

Meskipun persentasenya terlihat melonjak tajam, Sofian mengklarifikasi bahwa fenomena ini bukan disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai secara masif atau kenaikan kesejahteraan.

Penyebab utama dari "pembengkakan" ini justru terletak pada menyusutnya total volume APBD Gorontalo secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir.

"Dari sisi komposisi gaji sebenarnya tidak ada perubahan signifikan. Dalam empat sampai lima tahun terakhir, tidak ada kenaikan tunjangan atau komponen gaji lainnya," ujar Sofian, Senin (30/3/2026).

Secara teknis, ketika total pendapatan daerah berkurang namun beban gaji tetap statis, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total anggaran akan terlihat membesar.

Sofian memberikan perbandingan bahwa pada tahun 2023, saat APBD Gorontalo masih bertengger di atas angka Rp2 triliun, rasio belanja pegawai masih sangat ideal di kisaran 30 persen.

Namun, seiring dengan adanya pemangkasan anggaran dari pusat dan penurunan pendapatan tertentu, pembagi dalam struktur postur APBD menjadi lebih sedikit.

Hal inilah yang menyebabkan angka belanja pegawai yang tadinya dianggap normal, kini seolah-olah menjadi beban berat bagi fiskal daerah Gorontalo.

"Harusnya kita berada di angka 30-an persen, mungkin 36 atau 37 persen. Tapi karena struktur postur APBD kita berkurang, pembaginya jadi lebih kecil," tambahnya.

Kondisi ini tidak hanya menjadi perhatian internal pemerintah daerah, tetapi juga menjadi diskursus hangat di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang menggantungkan hidup pada APBD.

Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menjelaskan total anggaran Pilkada 2024.
PPPK GORONTALO -- Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim. Sofian menjelaskan nasib PPPK Gorontalo. (Dok. TribunGorontalo.com)

Publik sempat khawatir jika pemerintah daerah akan mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan kontrak kerja untuk memenuhi standar 30 persen yang diatur UU HKPD.

Namun, Sofian Ibrahim kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap konsisten untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

Ia menjamin bahwa baik PPPK yang berstatus Paruh Waktu maupun Full Waktu akan tetap dipertahankan sesuai dengan kontrak dan formasi yang ada saat ini.

“Kami sampaikan bahwa tidak ada putus kontrak. Kami sampai hari ini masih tetap konsisten dengan kebijakan mempertahankan mereka semua,” tegas Sofian dengan nada optimis.

Meskipun begitu, pemerintah daerah tetap harus waspada terhadap dinamika kebijakan di tingkat nasional yang bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Pemerintah daerah membuka kemungkinan penyesuaian hanya jika terdapat instruksi atau kewajiban dari pemerintah pusat yang bersifat mengikat secara nasional.

"Kecuali jika secara nasional kita diwajibkan untuk mengurangi PPPK Paruh Waktu demi menekan persentase belanja, barulah jalur itu mungkin dipertimbangkan," jelasnya lagi.

Untuk menghindari skenario buruk tersebut, Pemprov Gorontalo kini tengah menyusun strategi untuk memperkuat otot fiskal daerah secara mandiri.

Salah satu langkah utama adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.

Selain itu, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan guna mengupayakan kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat mengalami penurunan.

Sofian juga mengingatkan bahwa persoalan tingginya rasio belanja pegawai ini sebenarnya adalah masalah kolektif yang dialami oleh banyak daerah di Indonesia.

Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis

Anggota DPR RI Bicara Solusi Strategis

Persoalan isu pengurangan PPPK secara nasional telah dibahas di parlemen Senayan, Jakarta.

Melansir dari Serambinews.com, Senin (30/3/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah pusat untuk segera mengintervensi situasi ini sebelum krisis sosial terjadi.

Giri mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, aturan tersebut menjadi motor utama yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) merasa terdesak untuk memangkas jumlah pegawainya.

Jika aturan ini tetap dipaksakan berlaku dalam waktu dekat, nasib ribuan tenaga PPPK dipastikan berada di ujung tanduk.

Ancaman PHK massal ini kian terasa nyata seiring dengan wacana efisiensi fiskal yang digulirkan oleh banyak kepala daerah.

Sejumlah kebijakan fiskal baru dinilai berpotensi langsung memukul keberlangsungan kontrak kerja tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK.

Pemerintah daerah kini mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka untuk menggaji pegawai di tahun-tahun mendatang.

Giri Ramanda Kiemas, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, melihat fenomena ini sebagai sinyal bahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Ia menilai, jika pemerintah pusat tidak segera menunda aturan belanja pegawai, Pemda akan mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan APBD.

Langkah ekstrem yang dimaksud tidak lain adalah melakukan penghentian kontrak kerja PPPK dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan UU HKPD, pada tahun 2027 mendatang, seluruh Pemda di Indonesia diwajibkan mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri.

Angka 30 persen tersebut dianggap sangat berat bagi banyak daerah yang saat ini beban pegawainya masih di atas 40 persen.

Tekanan ini semakin diperparah dengan kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akibat fluktuasi harga energi.

Ketegangan militer di berbagai belahan dunia, seperti di Timur Tengah, turut memicu kekhawatiran akan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah.

Jika dana transfer berkurang, maka ruang gerak fiskal pemerintah daerah untuk membiayai gaji pegawai akan semakin sempit. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved