Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Owner Ebudo Pengusaha Skincare Gorontalo Akan Mendekam 20 Hari di Lapas Perempuan

Seperti yang diungkpakan Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Elis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan, Kabupaten Gorontalo. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
gMPS
Potret Lapas Perempuan, tempat Owner Ebudo dititipkan selama 20 hari. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan Nurhalisa Abdullah alias Elis, pengusaha skincare Gorontalo dengan sapaan Owner Ebudo

Sebagai informasi, "Ebudo" adalah merek dagang dari produk kosmetik yang dijual oleh Elis menggunakan media sosial. 

Seperti yang diungkpakan Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Elis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan, Kabupaten Gorontalo. 

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.

Selain menahan Elis, Kejari juga kata Samba telah menerima sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Elis. 

Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 

Tersangka selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.

Elis pun terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pengacara Akan AJukan Penangguhan

Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Handbody Markalak. 

Hal itu imbas ditahannya Nurhalisa Abdullah alis Elis karena diduga terbukti melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Haryanto juga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan sesuai permintaan dari tersangka Nurhalisa Abdullah.

"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tegasnya

"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya

Selain itu kata Haryanto, Elis terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved