Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Skincare Ilegal Gorontalo: Kejanggalan Pengakuan Iki Sosok Suruhan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo

Menurut Iki, uang tersebut diberikan Elis untuk “mengurus” penangguhan penahanan sebelum Owner Ebudo diperiksa Kejati Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Sosok Iki memberikan kesaksian tentang uang pemberian Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo 

TRIBUNGORONTALO, Gorontalo – Sosok bernama "Iki" akhirnya angkat bicara soal tudingan uang suap Nurhalisa Abdullah, sosok Owner Ebudo.

Menurut Iki, uang tersebut diberikan Elis untuk “mengurus” penangguhan penahanan sebelum Owner Ebudo diperiksa Kejati Gorontalo.

Sebagai informasi, permohonan penangguhan seharusnya diajukan setelah Elis resmi ditahan pada 5 November 2024. 

Hal ini menimbulkan kejanggalan karena ada dugaan upaya “pengurusan” penangguhan sebelum Elis ditahan, sedangkan pembayaran itu terjadi sebelum Elis diperiksa Kejati Gorontalo

Apakah berarti Nurhalisa sudah tahu dirinya bakal ditahan sebelum diperiksa aparat penegak hukum?

Iki juga mengungkapkan bahwa Elis memberikan sejumlah uang tanpa penjelasan rinci.

“Jadi, si Elis kasih duit ke saya Rp30 juta. Dia bilang ini uang untuk apa, saya tidak tahu. Dia cuma bilang, ‘Sudah, bawa saja,’” ujar Iki menirukan perkataan Elis kepadanya, pada Selasa (12/11/2024).

Namun, ketika permohonan penangguhan tidak diterima, Iki akhirnya mengembalikan dana tersebut.

“Ketika mau bawa, tapi tidak diterima, saya kembalikan langsung. Jadi, untuk tuduhan itu, saya rasa tidak benar,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Elis ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Tim hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, mengaku telah menyiapkan permohonan penangguhan dengan harapan agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.

Di sisi lain, Kuasa hukum Iki, Taufik Akili, membantah tuduhan bahwa dana Rp130 juta dari Elis disalurkan ke tiga lembaga hukum.

"Di sini, dituduh membagi-bagikan uang ke-3 lembaga, di mana hal ini tidaklah benar. Terhadap uang ini, Rp100 juta adalah hutang yang dibayarkan Elis kepada Ibu Mul," ucap Taufik.

“Memang diserahkan untuk pengurusan penangguhan penahanan, tetapi karena penangguhan itu tidak disetujui, uangnya dikembalikan,” tambah Taufik, menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah suap, melainkan bagian dari upaya legal untuk penangguhan penahanan.

Tim hukum Elis juga menyatakan akan menghadirkan temuan aliran dana ini sebagai bukti tambahan di pengadilan untuk memperjelas kasus dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Baca juga: Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved