Rabu, 4 Maret 2026

Berita Kabupaten Boalemo

Viral Cabup Boalemo Diduga Money Politic, Bawaslu Gorontalo: Bisa Berpotensi Didiskualifikasi 

Hal itu diketahui setelah sejumlah warga membagikan unggahan video berupa amplop berisi uang dan foto paslon Bupati Boalemo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Cabup Boalemo Diduga Money Politic, Bawaslu Gorontalo: Bisa Berpotensi Didiskualifikasi 
Tangkapan layar video
Screenshot video amplop berisi Uang 50 Ribu dan Stiker pasangan calon di Boalemo Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Salah satu pasangan calon (paslon) bupati Boalemo diduga terlibat dalam money politic.

Hal itu diketahui setelah sejumlah warga membagikan unggahan video berupa amplop berisi uang dan foto paslon bupati Boalemo saat kampanye berlangsung.

Amplop itu termasuk hadiah door prize saat kampanye di Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah paslon tersebut bisa didiskualifikasi?

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba menjelaskan sanksi politik uang (money politic).

Sanksi berdasar kesaksian  mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 187A setiap orang yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan kepada paslon. 

"Jika dalam proses penyelidikan, dapat dibuktikan bahwa uang yang ada dalam video tersebut berasal langsung dari calon, maka bisa berpotensi didiskualifikasi," kata John kepada TribunGorontalo.com, Selasa (12/11/2024).

Sanksi diskualifikasi paslon juga bisa dilakukan apabila ada upaya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam melakukan money politik di 50 persen wilayah kecamatan se-kabupaten. 

"Unsur Gakkumdu dari Bawaslu, polisi dan jaksa melakukan pembahasan, dari pembahasan tersebut ditetapkan apakah peristiwa hukum yang dimaksud memenuhi unsur atau sebaliknya," jelas John.

Baca juga: Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, video dugaan money politic salah satu pasangan calon bupati Boalemo ramai dibagikan di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, sejumlah warga memperlihatkan sebuah amplop yang berisikan uang Rp 50 ribu dan stiker paslon di Desa Keramat, Kecamatan Mananggu, Boalemo.

Ketua Panwascam Mananggu, Kasdim Potutu mengakui telah menerima laporan beredarnya video tersebut.

"Sudah, kita sudah serahkan ke Bawaslu, LHP nya sudah diserahkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved