Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis
Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Nurhalisa-Abdullah-Haryanto-Puluhulawa-saat-diwawancara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan akhirnya ditahan Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Hariyanto Puluhulawa, mengatakan salah satu pihak pelapor Owner Ebudo masih memiliki ikatan kekerabatan (sepupu).
Haryanto menduga pelaporan berkaitan dengan persaingan bisnis.
"Namun ini hanya asumsi yang tidak bisa kami pastikan. Semua kembali pada fakta yang terungkap dalam proses hukum,” ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo,com, terdapat empat orang pelapor Owner Ebudo.
Owner Ebudo sejatinya cukup terkenal di Kota Gorontalo.
Saat ini lapak kosmetik itu memiliki lebih dari 52 ribu pengikut di media sosial Facebook.
Nurhalisa Abdullah kerap melakukan siaran langsung di akun tersebut.
Akun Owner Ebudo terakhir kali aktif membuat unggahan pada 4 November 2024.
Nurhalisa Abdullah diperiksa Kejati Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Sang Owner Ebudo itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan di hari yang sama.
Kasus kosmetik ilegal yang menjerat Nurhalisa Abdullah sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Bukan Cuma Nurhalisa Abdullah, Ternyata Ada Tersangka Lain dalam Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah
Nurhalisa Abdullah mula-mula dipriksa BPOM usai beberapa warga mengeluhkan adanya efek samping akibat penggunaan produk skincare Ebudo.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.