Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis
Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Nurhalisa-Abdullah-Haryanto-Puluhulawa-saat-diwawancara.jpg)
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus Owner Ebudo ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
"Bahwa benar hari ini (Selasa, red) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Elisa ditahan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan.
Tersangka selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo