Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis
Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Nurhalisa-Abdullah-Haryanto-Puluhulawa-saat-diwawancara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terungkap sosok pelapor Nurhalisa Abdullah hingga sang Owner Ebudo diperiksa BPOM Gorontalo dan akhirnya ditahan Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Hariyanto Puluhulawa, mengatakan salah satu pihak pelapor Owner Ebudo masih memiliki ikatan kekerabatan (sepupu).
Haryanto menduga pelaporan berkaitan dengan persaingan bisnis.
"Namun ini hanya asumsi yang tidak bisa kami pastikan. Semua kembali pada fakta yang terungkap dalam proses hukum,” ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo,com, terdapat empat orang pelapor Owner Ebudo.
Owner Ebudo sejatinya cukup terkenal di Kota Gorontalo.
Saat ini lapak kosmetik itu memiliki lebih dari 52 ribu pengikut di media sosial Facebook.
Nurhalisa Abdullah kerap melakukan siaran langsung di akun tersebut.
Akun Owner Ebudo terakhir kali aktif membuat unggahan pada 4 November 2024.
Nurhalisa Abdullah diperiksa Kejati Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Sang Owner Ebudo itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan di hari yang sama.
Kasus kosmetik ilegal yang menjerat Nurhalisa Abdullah sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Bukan Cuma Nurhalisa Abdullah, Ternyata Ada Tersangka Lain dalam Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah
Nurhalisa Abdullah mula-mula dipriksa BPOM usai beberapa warga mengeluhkan adanya efek samping akibat penggunaan produk skincare Ebudo.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.
"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Baca juga: YLKI Lembaga Konsumen Kok Bela Owner Ebudo Tersangka Skincare Ilegal? Ini Alasannya
Elisa Ditahan Kejari
Setelah penyidik menetapkan Elisa bersalah, BPOM lantas menyerahkan Owner Ebudo ke Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Elisa terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus Owner Ebudo ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
"Bahwa benar hari ini (Selasa, red) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Elisa ditahan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan.
Tersangka selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.