Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
BPOM hingga Polda Gorontalo Kompak Bantah Tudingan Disuap Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo
Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa sosok Owner Ebudo rupanya menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo.
Tak tanggung-tanggung, uang 'pemulus' sebesar Rp150 juta dikucurkan oleh Nurhalisa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa.
Haryanto mengaku Nurhalisa memberikan dana ratusan juta kepada sosok bernama Iki.
"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," ungkap Haryanto, Sabtu (9/11/2024).
Namun dana Rp30 juta dikembalikan, sementara Rp100 juta masih belum diketahui.
"Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," tuturnya.
Sebagai informasi, Nurhalisa Abdullah merupakan tersangka kasus skincare ilegal.
Owner Ebudo itu dilaporkan oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami efek samping dari penggunaan produk racikan Nurhalisa.
Nurhalisa saat ini jadi tahanan Kejari Kota Gorontalo. Ia mendekam di sel Lapas Perempuan sembari menunggu sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
Respons Kepala BPOM Gorontalo
Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.
“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.
Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.