Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

5 Fakta Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Ditahan Kejari Gorontalo, Kasus Viral 'Handbody Markalak'

Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok wanita ini sempat viral gara-gara 'handbody markalak'

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Simak fakt-fakta Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejari Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Sosok wanita yang sempat viral gara-gara 'handbody markalak' ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Ebudo menyeruak ketika sejumlah konsumen mengeluhkan masalah kulit.

Rata-rata korban mengeluhkan gatal-gatal hingga sensasi kulit terbakar.

Berikut TribunGorontalo.com merangkum 5 fakta owner Ebudo ditahan Kejari Gorontalo.

Sosok Nurhalisa Abdullah

Nurhalisa Abdullah merupakan pemilik Ebudo, sebuah brand skincare di Gorontalo.

Wanita akrab disapa Elis ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik BPOM Gorontalo.

Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dari sejumlah warga yang mengaku konsumen Elis.

Setelah rangkaian pemeriksaan, BPOM kemudian menyerahkan Elis ke Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Resmi Ditahan Kejari Gorontalo, Terancam 12 Tahun Penjara 

Nurhalisa Ditahan Kejari

Nurhalisa Abdullah alias Elis resmi ditahan Kejari Gorontalo
Nurhalisa Abdullah alias Elis resmi ditahan Kejari Gorontalo (Kolase TribunGorontalo.com)

Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Elis lantas dimasukkan ke sel tahanan Lapas Perempuan Gorontalo.

Samba menyebut Elis sementara ditahan selama 20 hari, terhitung dari Selasa kemarin.

"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved