Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
5 Fakta Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Ditahan Kejari Gorontalo, Kasus Viral 'Handbody Markalak'
Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok wanita ini sempat viral gara-gara 'handbody markalak'
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Elis Terancam 12 Tahun Penjara
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Ia melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
4 Wanita Jadi Korban Produk Elis

Kasus ini mencuat sejak Maret 2024 ketika empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis.
Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan produk tersebut melalui akun Facebook Owner Ebudo, baik melalui siaran langsung maupun unggahan promosi.
Korban DM dan CG mengaku tertarik membeli produk ini setelah menonton siaran langsung Elis di Facebook.
DM bahkan sempat berencana menjadi reseller produk tersebut, namun membatalkan niatnya setelah merasakan efek samping parah yang dirasakannya sendiri.
Efek samping tersebut termasuk rasa perih, gatal, dan sensasi panas di bagian tangan.
Keempat korban segera melaporkan pengalaman buruk mereka kepada BPOM Gorontalo, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terhadap produk yang dijual Elis, termasuk meneliti izin edar dan komposisinya.
BPOM Gorontalo menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk skincare yang dijual Elis.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Owner Ebudo Handbody Markalak Ditahan Kejari – BBM Campur Air di SPBU Marisa
BPOM dan Polda Gorontalo Bekerja Sama

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo dan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Gorontalo bekerja sama dalam menjerat Owner Ebudo dalam kasus kosmetik berbahaya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.