Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Resmi Ditahan Kejari Gorontalo, Terancam 12 Tahun Penjara 

Nurhalisa Abdullah alias Elis, sosok owner Ebudo Gorontalo, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Nurhalisa Abdullah saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa Abdullah alias Elis, sosok owner Ebudo Gorontalo, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. 

Hal itu disampaikan langsung Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024)

Samba menjelaskan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo. 

Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.

"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.

Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 

"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.

Tersangka selanjut akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.

Elis pun terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Baca juga: Tampang Nurhalisa Abdullah Alias Elis, Sosok Owner Ebudo Handbody Markalak Bikin Badan Gatal-gatal

Empat Wanita Jadi Korban Kosmetik Berbahaya

Owner Ebudo pemilik skincare yang dianggap mengandung bahan berbahaya, diserahkan BPOM ke Kejari
Owner Ebudo pemilik skincare yang dianggap mengandung bahan berbahaya, diserahkan BPOM ke Kejari (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Owner Ebudo pemilik skincare yang dianggap mengandung bahan berbahaya, diserahkan BPOM ke Kejari (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Kasus ini mencuat sejak Maret 2024 ketika empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis.

Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan produk tersebut melalui akun Facebook Owner Ebudo, baik melalui siaran langsung maupun unggahan promosi.

Korban DM dan CG mengaku tertarik membeli produk ini setelah menonton siaran langsung Elis di Facebook.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved