Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Sosok Iki Mengaku Terima Uang dari Owner Ebudo Gorontalo Senilai Rp 30 Juta
“Kami berharap fakta-fakta baru ini dapat membantu proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain tentang pentingn
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-Iki-tengah-pria-yang-disebut-sebut-oleh-kuasa-hukum-Owner-Ebudo.jpg)
TRIBUNGORONTALO. Gorontalo - Kasus peredaran kosmetik ilegal di Gorontalo memasuki babak baru setelah munculnya pengakuan dari seseorang bernama "Iki."
Sosok ini mengakui bahwa Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis, sempat memberinya sejumlah dana.
Dalam keterangannya, Iki menyatakan bahwa Elis memberikannya uang sebesar Rp30 juta.
“Jadi, si Elis kasih duit ke saya Rp30 juta," ungkap sosok Iki saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (12/11/2024).
Iki mengaku kemudian menggunakan uang untuk melobi "penangguhan"
“Tapi tidak diterima (penangguhan), saya kembalikan langsung (ke Elis). Jadi, untuk tuduhan itu, saya rasa tidak benar,” lanjut Iki.
Kuasa hukum Iki, Taufik Akili, juga turut memberikan klarifikasi terkait tuduhan aliran dana suap kepada tiga lembaga hukum.
“Memang diserahkan untuk pengurusan penangguhan penahanan, tetapi karena penangguhan itu tidak disetujui, uangnya dikembalikan,” jelas Taufik.
Sebagai informasi, pengakuan sosok 'Iki' ini mengonfirmasi sebagian dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum Elis.
Haryanto mengungkapkan bahwa Elis, kliennya, diduga telah menyerahkan sejumlah uang mencapai Rp130 juta kepada Iki, yang mengaku bisa membantu “mengamankan” kasus ini dari penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Haryanto, uang tersebut dijanjikan untuk "disalurkan" ke tiga institusi, yaitu Kejaksaan, BPOM, dan Polda, untuk mencegah agar kasus tidak semakin berkembang.
"Menurut Elis, uang tersebut diberikan kepada Iki dengan harapan bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yaitu Kejaksaan, BPOM, dan Polda,” ujar Haryanto.
“Namun, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui,” tambahnya.
Haryanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri bukti aliran uang ini, yang akan digunakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan untuk mencari kejelasan.
Kasus ini sendiri bermula dari keluhan sejumlah konsumen terhadap produk "Handbody Markalak" yang dilaporkan menyebabkan iritasi seperti gatal, kemerahan, dan perih pada kulit.