Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Pengacara Ungkit Uang Suap Rp130 Juta Milik Nurhalisa Abdullah, Singgung Keadilan Owner Ebudo

Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Tim Advocat YLKI sekaligus kuasa hukum Owner Ebudo, Rosmiati dan Haryanto Puluhulawa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo.

Sosok bernama Iki itu jadi perantara Nurhalisa Abdullah alias Elis untuk menyogok penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Elis terjerat hukum gara-gara produk buatannya menyalahi aturan BPOM.

Elis pun berniat membayar aparat yang menangani kasusnya seperti BPOM hingga pihak kepolisian.

Adapun menurut haryanto, Iki memiliki koneksi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Uang ratusan juta rupiah dari Nurhalisa bertujuan untuk menghentikan proses hukum.

“Menurut klien kami, uang itu diserahkan atas nama Iki dengan janji bahwa proses tidak akan dilanjutkan. Tapi kenyataannya berbeda,” jelas Haryanto.

Dari total Rp130 juta tersebut, Rp30 juta di antaranya dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Itu terjadi sebelum penahanan Elis. Pengembalian juga disinyalir setelah oknum kejaksaan mendapat intervensi dari atasan.

Haryanto menyatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan sisa Rp100 juta lainnya.

YLKI menyatakan akan menggunakan fakta-fakta ini sebagai bahan di persidangan untuk membela hak-hak kliennya.

Mereka berharap kasus ini bisa berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau upaya lain yang menghambat proses hukum yang transparan.

Elis ditahan sejak Selasa (5/11/2024). Ia pun bakal mendekam hingga 20 hari  di Lapas Perempuan Gorontalo. 

Haryanto Puluhulawa menyebut tim YLKI akan terus mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak klien mereka terpenuhi.

Menurut Haryanto, Elis dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved