Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Pengacara Ungkit Uang Suap Rp130 Juta Milik Nurhalisa Abdullah, Singgung Keadilan Owner Ebudo
Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Dalam penanganan kasus ini, YLKI akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
“Kami akan buatkan permohonan untuk penangguhan atau tahanan kota. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan,” ujar Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Minggu (10/11/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum

Lantas, benarkah penegak hukum menerima suap?
Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (9/11/2024).
“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.
Pendapat serupa dilontarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tudingan pihaknya menerima suap tidaklah benar.
“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.
“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tuturnya.
Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor.
“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.
Adapun Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, turut membantah pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik Owner Ebudo.
“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” tukas Kompol Heny.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.