Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Pengacara Ungkit Uang Suap Rp130 Juta Milik Nurhalisa Abdullah, Singgung Keadilan Owner Ebudo

Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Tim Advocat YLKI sekaligus kuasa hukum Owner Ebudo, Rosmiati dan Haryanto Puluhulawa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim pengacara (advocat) dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Haryanto Puluhulawa dan Rosmiati, angkat bicara soal orang suruhan Owner Ebudo.

Sosok bernama Iki itu jadi perantara Nurhalisa Abdullah alias Elis untuk menyogok penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Elis terjerat hukum gara-gara produk buatannya menyalahi aturan BPOM.

Elis pun berniat membayar aparat yang menangani kasusnya seperti BPOM hingga pihak kepolisian.

Adapun menurut haryanto, Iki memiliki koneksi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Uang ratusan juta rupiah dari Nurhalisa bertujuan untuk menghentikan proses hukum.

“Menurut klien kami, uang itu diserahkan atas nama Iki dengan janji bahwa proses tidak akan dilanjutkan. Tapi kenyataannya berbeda,” jelas Haryanto.

Dari total Rp130 juta tersebut, Rp30 juta di antaranya dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Itu terjadi sebelum penahanan Elis. Pengembalian juga disinyalir setelah oknum kejaksaan mendapat intervensi dari atasan.

Haryanto menyatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan sisa Rp100 juta lainnya.

YLKI menyatakan akan menggunakan fakta-fakta ini sebagai bahan di persidangan untuk membela hak-hak kliennya.

Mereka berharap kasus ini bisa berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau upaya lain yang menghambat proses hukum yang transparan.

Elis ditahan sejak Selasa (5/11/2024). Ia pun bakal mendekam hingga 20 hari  di Lapas Perempuan Gorontalo. 

Haryanto Puluhulawa menyebut tim YLKI akan terus mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak klien mereka terpenuhi.

Menurut Haryanto, Elis dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, YLKI akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

“Kami akan buatkan permohonan untuk penangguhan atau tahanan kota. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan,” ujar Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum

Nurhalisa Abdullah saat diperiksa Kejati di Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Nurhalisa Abdullah saat diperiksa Kejati di Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Lantas, benarkah penegak hukum menerima suap?

Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (9/11/2024).

“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.

Pendapat serupa dilontarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tudingan pihaknya menerima suap tidaklah benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tuturnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Adapun Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, turut membantah pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik Owner Ebudo

“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” tukas Kompol Heny.

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved